Hakim Konstitusi yang juga menjabat Jurubicara MK, Enny Nurbaningsih menjelaskan, pihaknya telah mengetahui gugatan yang dilayangkan Anwar Usman ke PTUN tertuju kepada Hakim Konstitusi Suhartoyo.
Pasalnya, Suhartoyo disepakati oleh 7 dari 9 Hakim konstitusi yang ada sebagai Ketua MK baru. Suhartoyo menggantikan Anwar Usman yang dicopot dari jabatan tersebut karena melanggar kode etik kehakiman.
"Kami telah mengetahui isi gugatan tersebut dan telah membahasnya," ujar Enny kepada wartawan, Rabu (31/1).
Dia mengaku telah mengetahui isi gugatan Anwar Usman, salah satunya terkait permintaan kepada PTUN agar menunda pengesahan penggantian Ketua MK yang diserahkan kepada Suhartoyo, sampai proses gugatannya selesai.
Karena itu, dia memastikan menyiapkan beberapa hal untuk melawan gugatan Anwar Usman di PTUN, supaya kinerja MK tetap dapat berlangsung dengan baik.
"Bahwa kami menunjuk kuasa hukum agar hakim MK khususnya ketua bisa fokus memutus perkara," demikian Enny menambahkan.
BERITA TERKAIT: